Enam Pelaku Pemalsu Materai Diringkus, Barang Bukti Senilai Rp13 Miliar Diamankan

- 17 Maret 2021, 15:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /PMJ News/

JURNAL GAYA – Sindikat pemalsuan materai diringkus Polresta Bandara Soekarno Hatta. Sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan salahsatunya diamankan dari area Bandara Soekarno Hatta. Akibat perbuatan para tersangka yang sudah berjalan selama 3,5 tahun itu negara dirugikan hingga puluhan miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari enam orang yang diamankan terdapat seorang pelaku yang dtetapkan Daftar Pencarian Orang atau DPO. “Total ada 6 tersangka yang sudah diamankan, masing-masing berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara, masih ada satu tersangka berinisial MSR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Yusri kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Aa Gym dan Teh Ninih Tak Hadir di Pengadilan Agama, Sidang Terpaksa Ditunda

Diungkapkan Yusri, materai palsu yang diproduksi para pelaku ini diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia. “Sebelumnya, tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya,” ucapnya.

Bahkan berdasarkan hasil penghitungan jumlah materai palsu yang diproduksi mencapai setara dengan Rp13 miliar. "Ini jelas telah merugikan negara, total kerugiannya jika dihitung mencapai Rp13 miliar. Jika ditarik selama 3,5 tahun mereka bekerja, maka total semuanya sekitar Rp37 miliar,” tambahnya.

Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai Aa Gym Sudah Talak 3 Teh Ninih, Kabar itu Disebar Putranya

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman 7 tahun penjara. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x