Hotman Paris Desak Presiden Jokowi dan Mahfud MD Hapus Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Begini Alasannya

- 20 Maret 2021, 15:28 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial/

JURNAL GAYA - Hotman Paris Hutapea, salah seorang pengacara kondang di tanah air  melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Komisi III DPR RI.

Dalam suratnya itu, Hotman meminta agar Pasal 27 ayat 3 pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapus.

Surat tersebut pun disebarkannya melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu, 20 Maret 2021.

Ia meminta agar kasus pencemaran nama baik yang semula masuk ke unsur pidana dijadikan unsur perdata.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Sabtu 20 Maret 2021, Parah, Alya Pura-pura Hamil!

"Usulan kopi Joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni perdata," tulis Hotman dalam caption akun Instagramnya.

Berikut ini isi surat Hotman Paris:

Dengan hormat

Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x