JURNAL GAYA - Tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kembali terjadi di lembaga negara.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menahan pejabat di lembaga negara karena dugaan menerima gratifikasi demi kepentingan pribadinya.
Kali ini kasus korupsi menimpa lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga yang bertugas mengurusi seluruh dokumen pertanahan di Indonesia.
Baca Juga: Gara-gara Prabowo - Sandi, Zulkifli Hasan: Timbul Permusuhan dan Kebencian
Penyidik KPK menahan pejabat BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka tersebut yakni, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).
"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, di Gedung KPK, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut Lili, KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).