Mahfud MD Tuding Habib Rizieq Giring Opini Kasus Kerumuman Salah Dirinya

- 26 Maret 2021, 22:40 WIB
Mahfud MD Nilai Habib Rizieq Shihab giring opini yang mengundang kerumunan saat itu adalah dirinya
Mahfud MD Nilai Habib Rizieq Shihab giring opini yang mengundang kerumunan saat itu adalah dirinya /twitter.com/mohmahfudmd//

JURNAL GAYA – Tudingan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumuman yang terjadi pada saat penjemputannya itu dipicu pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. Menanggapi hal itu, Mahfud MD menilai Habib Rizieq mencoba menggiring opini bahwa yang bersalah adalah dirinya.

"Sama sekali enggak relevan, hanya untuk menggiring masyarakat bahwa saya (Rizieq) tidak salah, yang salah Menko Polhukam karena mengizinkan," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Tunjuk Mahfud MD Sebagai Penghasut Kerumunan Massa: Anehnya Tak Diproses Hukum

Dikatakan Mahfud, padahal Rizieq sebelumnya mengucapkan terima kasih kepadanya sesaat sebelum pulang ke tanah air. "Padahal malamnya pidato dia itu terima kasih kan kepada Menko Polhukam yang sudah mengizinkan pulang dan sebagainya. Sekarang malah dibalik katanya salahnya Menko Polhukam," katanya.

Untuk itu, Mahfud pun tidak ambil pusing terkait tudingan dan pernyataan dihadapan majelis hakim tersebut. Pasalnya, pernyataan Rizieq seperti itu tidak bakal didengarkan oleh hakim. Karena apa yang dilakukannya ketika memberikan imbauan itu masuk ke dalam hukum administrasi negara.

Baca Juga: Terang-terangan ke Mahfud MD Tunjuk Moeldoko, Ernest Prakasa: Itu Lho yang Bikin Kusut

"Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu tidak dari hukum administrasi negara tapi dari hukum pidana yang akan dilihat," ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa. Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.

Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x