Habib Rizieq Shihab Didepan Majelis Hakim Sebut Bima Arya Pembohong dan Kriminalisasi Ulama

- 26 Maret 2021, 23:22 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

JURNAL GAYA – Didepan majelis hakim, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyebutkan Wali Kota Bogor Bima Arya telah berbohong dan mengkriminalisasi ulama. Hal ini lantaran dirinya membuat laporan yang berujung Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Alatas dijadikan tersangkan serta berujung dipenjara.

“Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS Ummi Dr. Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor,” beber Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Tuding Habib Rizieq Giring Opini Kasus Kerumuman Salah Dirinya

Dengan kondisi itu, Habib Rizieq menilai Bima Arya telah mengkhianati para ulama bahkan dirinya berjanji akan mencabut laporannya di hadapan habaib dan ulama. Namun janjinya itu tidak ditepati hingga akhirnya penetapan tersangka pada Habib Riziq. “Faktanya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habaib dan ulama,” terangnya.

Mengenai dirinya dan juga RS Ummi yang akhirnya ditetapkan tersangka menurutnya sungguh tidak adil. Padahal, ia ingin mendapatkan perawatan baik dari rumah sakit dan dokter kualitas.

Baca Juga: Jokowi Minta Polemik Impor Beras Dihentikan, Janji Tidak Akan Impor Sampai Juni

Namun, Habib Rizieq dan rumah sakit mulai dari direktur utama, dokter perawat, pegawai hingga satpam rumah sakit semua diproses hukum dengan fitnah menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit,” katanya.

Sebenarnya, Habib Rizieq yang merahasiakan hasil pemeriksaannya itu karena memang pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan. Akan tetapi, ketika Habib Rizieq mengabarkan keluarga dan rekannya sudah sehat itu bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x