Kejagung Sita Lahan, Mall, dan Hotel Milik Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro di Pontianak

- 28 Maret 2021, 10:11 WIB
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021
Kejagung sita aset berupa tanah, mall, dan hotel terkait Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi PT Asabri, Kamis 25 Maret 2021 / ANTARA/HO-Puspenum Kejagung/aa./

 

JURNAL GAYA – Penelusuran aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri terus dilakukan Kejaksaan Agung. Bahkan kini Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro (BTS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan aset berupa tanah, mall, dan hotel tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," ungkAp Leonard dikutip ANTARA, Minggu 28 Maret 2021.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 lalu. "Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," tegas Leonard.

Baca Juga: Kejagung Sita 9 Mewah dari Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham W Siregar

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.

Sementara itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjockrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.

Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi. "Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," jelasnya.

Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi PT Asabri Diburu, Kejaksaan Agung Tebar Sejumlah Tim

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x