KPK Cegah Tiga Pejabat KBB ke Luar Negeri, Akankah Bupati Ditetapkan Tersangka?

- 30 Maret 2021, 06:46 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

JURNAL GAYA – Tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Bara dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemeriksaan sebelumnya ada beberapa pejabat dijajaran Pemerintahaan KBB yang telah diperiksa termasuk Bupati KBB Aa Umbara.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumenterian Hukum RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 Februari 2021 terhadap 3 orang,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara, KPK Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Ditambahkan Fikri, ketiga saksi yang dicegah tersebut merupakan orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVI-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Hanya saja, Ali Fikri tidak menyampaikan siapa tiga orang yang dimintakan pencegahannya. "Pencegahan keluar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tegas Ali Fikri.

KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan.

Baca Juga: Usut kasus Korupsi Dana Bantuan COVID 19, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat

Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut. Namun uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x