JURNAL GAYA – Dua orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan, Selasa 30 Maret 2021.
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Selasa 30 Maret 2021.
Dua saksi tersebut, yakni Sofyan Rosada selaku wiraswasta/pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani dan Rina Mardiana berprofesi sebagai dokter.
Sebelumnya pada 15 Juni 2020, penyidik KPK pernah memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Ketika itu, penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida yang merupakan istri Nurhadi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Kardi. KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu 10 Januari 2021.
Baca Juga: Insiden Pemukulan Petugas Rutan KPK, Nurhadi Dilaporkan ke Polsek Setiabudi
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.