Penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

- 31 Maret 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

JURNAL GAYA – Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu 31 Malam 2021 malam.

Hiendra Soendjoto selain divonis penjara juga harus membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heindra Soenjoto selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Bila tak membayar uang denda akan diganti dengan kurungan penjara empat bulan," tegas Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusannya.

Baca Juga: Kejagung Sita Lahan, Mall, dan Hotel Milik Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro di Pontianak

Hiendra dinyatakan majelis hakim terbukti menyuap Nurhadi dalam perkara di MA sejak tahun 2011 sampai 2016.  Besar suapa ke Nurhadi mencapai Rp35,7 miliar.

Sedangkan pertimbangan yang memberatan terdakwa, majelis menilai Hiendra tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Hiendra memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan KPK empat tahun penjara terhadap terdakwa Hiendra.

Atas putusan majelis hakim ini, pihak Jaksa maupun tim hukum terdakwa Hiendra pun memberikan jawaban pikir-pikir. Hakim pun memberikan 7 hari apakah salah satu pihak ingin mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3. Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Baca Juga: Kejagung Sita 9 Mewah dari Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham W Siregar

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x