Besaran THR Belum Bisa Ditentukan, Menaker Ida Fauziyah Tunggu Laporan Dewan Pengupahan Nasional

- 5 April 2021, 20:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

JURNAL GAYA – Hingga kini skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) belum bisa disahkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan pasalnya masih menunggu laporan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membahas mengenai THR bagi pekerja saat pandemi COVID-19. "Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru diambil langkah-langkah tertentu serta dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," ucap Ida Fauziyah ketika membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Dihadapan Pengusaha, Airlangga Hartarto Minta THR Buruh Tak Dicicil: Kita Harus Komitmen

Dikatakan Ida, bahwa THR kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada para pekerja dan merupakan pendapatan non-upah menjelang hari raya keagamaan. "Ada sanksi administrasi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR," tegasnya.

Diungkapkan Ida mengenai seluruh laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR pada 2020 sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi dan kabupaten serta kota.

Baca Juga: THR Lebaran Hak Pekerja, Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Membayarnya Secara Penuh

"Seluruh laporan yang didominasi pengaduan itu akan menjadi bahan evaluasi kami pembayaran THR pada 2021," terangnya.

Pada saat membuka Munas Ke-2 FKSPN, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu yang paling terdampak pandemi COVID-19. Bahkan, saat ini pihaknya harus mendorong angkatan kerja lebih inovatif dan beradaptasi dengan pandemi. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x