Terbukti Suap Kasus Cessie Bank Bali, Hakim Tipikor Vonis Djoko Soegiarto Tjandra 4,5 Tahun Penjara

- 5 April 2021, 21:55 WIB
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah).
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra 4,5 tahun penjara. Selain itu hakim juga menambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 April 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tegas ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Menerima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelunya yang menuntut Djoko Tjandra 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Dalam putusan tersebut yang menjadi pertimbangan majelis hakim mengenai sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Djoko Tjandra. Diantaranya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum, perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo tersebut juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin.

Baca Juga: Dalam Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis lantaran Djoko Tjandra terbukti sah dan meyakinkan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x