Kakorlantas : Perpanjangan SIM Kini Bisa Online Tanpa Harus Datang

- 8 April 2021, 11:58 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. /Dok. Tribatanews.polri.go.id

JURNAL GAYA – Dimasa Pandemi COVID 19 kali ini Korlantas Mabes Polri kembali meluncurkan inovasinya dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online melalui aplikasi. Aplikasi tersebut bisa didownload di App Store dan Play Store.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, inovasi dinilai sangat tepat, dimana dengan adanya perpanjangan SIM online mampu mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal ini karena pengaju tidak harus datang melainkan hanya bisa mengurusnya melalui aplikasi dirumah atau dimana saja.

“MoU ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan, tentunya di masa pandemi ini sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini ya,” beber Kakorlantas Irjen Pol Istiono, di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Enggak Mau Ngantri Bikin SIM, Online Saja Sekarang. Nih Cara-caranya Bisa Diikuti

Hal ini menjawab keinginan masyarakat yang mau memperpanjang SIM namun tidak ahrus keluar rumah atau berhubungan langsung.  “Memang kita dengar harapan dan keinginan masyarakat seperti itu Dan, kita juga selalu meningkatkan pelayanan publik ini betul betul semudah-mudahnya bagi masyarakat,” ucapnya.

Kakorlantas melanjutkan, nantinya masyarakat dapat memilih pelayanan publik perpanjangan SIM, bisa langsung datang ke satpas, bus SIM keliling maupun dengan aplikasi perpanjangan online yang tersedia di App Store dan Play Store.

"Masyarakat yang mau datang langsung ke Satpas ya silakan. Intinya terfasilitasi semuanya. Karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Namun, tetap kita layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” bebernya.

Sekadar informasi, SIM mempunyai batas masa berlaku yang harus kamu ketahui. Bila batas masa berlaku sampai terlewat, kamu harus mengajukan SIM yang baru.

Baca Juga: Polemik Pengawalan Moge dan Mobil Mewah, Ini Pendapat Direktur Lantas Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x