Soal Larangan Mudik, Ketua DPR RI Puan Maharani: Tak Boleh Ada Kebijakan yang Bingungkan Masyarakat

- 8 April 2021, 13:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /dok.foto/DPR RI/




JURNAL GAYA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan sejumlah masyarakat mempertanyakan soal kebijakan mudik lebaran 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Soalnya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik tapi mengizinkan tempat wisata buka.

"Masyarakat pun masih bertanya-tanya mengapa mudik dilarang tetapi tempat wisata diizinkan buka meski tetap ada pembatasan," kata Puan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 8 April 2021.

Sehubungan hal itu, Puan pun meminta pemerintah konsisten terhadap kebijakan yang diambil terkait pengendalian mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Kamis 8 April 2021 : So Sweet ! Aksi Romantis Krishna Bikin Jambavati Meleleh

Menurutnya, konsistensi penerapan kebijakan penting dilakukan untuk mencapai hasil seperti yang diharapkan. Politikus PDI Perjuangan itu bilang tak mudah memutus rantai penularan Covid-19 sekaligus menjaga geliat perekonomian.

Atas dasar itu Puan pun meminta pemerintah memanfaatkan waktu untuk mematangkan kebijakan terkait mudik, ibadah di bulan Ramadan, dan tempat wisata demi mencegah penularan Covid-19 dan menjaga perekonomian dapat berjalan adil serta efektif.

"Tidak boleh ada lagi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Siapkan mekanismenya, sumber daya manusianya, supaya penerapan dan pengawasan di lapangan konsisten," ujar Puan.

Puan menyatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh mengecewakan masyarakat.

Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Langsung Jalan Isolasi Mandiri di Lapas Khusu Koruptor Sukamiskin

"Jangan sampai masyarakat yang sudah berkorban tidak mudik, sudah mengikuti aturan, justru kecewa karena orang lain melanggar tapi tidak ditindak karena belum ada payung hukumnya," kata Puan.

Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei.

Larangan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi.

Baca Juga: Kakorlantas : Perpanjangan SIM Kini Bisa Online Tanpa Harus Datang

Namun di sisi lain, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid pada Ramadan 2021 ini.

Izin itu diberikan dengan syarat pelaksanaan salat berjamaah harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x