Dewas KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Minta Pengganti Artidjo Alkostar

- 8 April 2021, 16:19 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang dikenang sebagai sosok yang berintegritas dalam penegakkan hukum di Indonesia./ANTARA/Galih Pradipta/
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang dikenang sebagai sosok yang berintegritas dalam penegakkan hukum di Indonesia./ANTARA/Galih Pradipta/ /

JURNAL GAYA – Setelah anggota Dewas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia. Kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung mengirim surat resmi kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencari pengganti almarhum.

"Kami telah menyampaikan (permohonan) itu kepada Presiden karena akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Presiden dalam keppres (keputusan presiden)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Pada tanggal 28 Februari 2021 Artidjo Alkostar meninggal dunia di kediamannya sehingga saat ini Dewas KPK periode 2019—2023 beranggotakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Baca Juga: Jokowi Sempatkan Melayat ke Tempat Persemayaman Almarhum Artidjo Alkotsar

Padahal, dalam Pasal 37A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang. “Permohonan itu sudah kami sampaikan. Hingga sekarang kami belum menerima surat keputusan itu. Hal ini tentunya masih berproses di Sekretariat Negara,” ujar Tumpak.

Anggota Dewan Pengawas dalam UU KPK disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. "Saya sendiri belum tahu calon-calonnya siapa karena yang mengangkat itu dan memilih itu Presiden. Lebih cepat lebih baik. Akan tetapi, kami tidak bisa juga mendesak-mendesak, ya, biarkan saja," jelasnya.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD Kenang Sebagai Algojonya Para Koruptor

Dalam Pasal 37E Ayat (1) disebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x