TMII Resmi Diambil Alih Sekretariat Negara Dengan Supervisi KPK

- 8 April 2021, 18:40 WIB
Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Tamrin Tomagola: Semoga tak Jadi Bancakan Pejabat dan Birokrat Negara
Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Tamrin Tomagola: Semoga tak Jadi Bancakan Pejabat dan Birokrat Negara /TMII.com

JURNAL GAYA - Pemerintah pusat akhirnya melakukan tindakan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita.  

Awalnya pengelolaan TMII sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 tahun 1977 era Presiden Soeharto, dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita telah dilakukan sejak pertengahan tahun 1970.

TMII sendiri didirikan atas inisiatif Ibu Tien Soeharto dengan tujuan memperkenalkan khazanah kekayaan adat dan budaya Indonesia yang terdiri atas belasan ribu pulau, ratusan suku, dan bahasa daerah.

TMII sendiri memiliki miniatur pulau-pulau di seluruh nusantara yang bisa dilihat dari atas melalui kereta gantung.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas dan Dikecualikan     

Pemerintah Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021, mengeluarkan peraturan terkait pengambilalihan pengelolaan aset Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita ke Kemenseteneg.

Pengelola sebelumnya Yayasan Harapan Kita diberikan waktu kurang lebih selama tiga bulan untuk menyelesaikan dan menyerahkan segala laporan pengelolaan TMII sejak awal pengurusannya di tahun 1970 tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Tanah Abang, Petugas Pemadam Sudah di Lokasi

Proses pengambilalihan ini dibantu pengawasannya oleh lembaga antirasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x