Anies Baswedan Perbolehkan Buka Bersama Puasa di Restoran, Asal Ini Syaratnya

- 9 April 2021, 21:07 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Twitter @aniesbaswedan/

JURNAL GAYA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberikan izin kegiatan buka bersama di rumah makan atau restoran pada Ramadhan 1442 Hijriah. Hanya saja, Anies memberikan syarat bagi restoran atau rumah makan dan juga pengunjungnya untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Jadi, apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, semuanya harus taat prokes, termasuk 50 persen itu,” ujar Anies kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at 9 April 2021.

Baca Juga: Masjid Agung At-Tin Tiadakan Kegiatan Itikaf pada Ramadhan 2021

Anies pun meminta para pengusaha restoran tersebut harus tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mulai dari jarak tempat duduk hingga kapasitas pengunjung. Sebab, kata Anies, masih terdapat potensi penularan COVID-19. "Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker. Sama-sama harus melakukan aktivitas yang memiliki potensi penularan," beber Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah Ramadhan di masa pandemi. Menko PMK bilang, ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan Idul Fitri yaitu shalat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat,” ujar Muhadjir beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Maliq & D’Essentials Luncurkan Soundtrack 'Langkah Baikmu Berarti'

Dia menambahkan, shalat tarawih itu dibolehkan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan. "Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat," terangnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x