RESMI! KPK Menahan Bupati Bandung Barat AA Umbara Beserta Anaknya Andri Wibawa

- 9 April 2021, 22:05 WIB
Tangkapan layar dari akun Twitter KPK @KPK_RI Ekspos Kasus Penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Tangkapan layar dari akun Twitter KPK @KPK_RI Ekspos Kasus Penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara /Jurnal Gaya / Juniar/@KPK_RI

JURNAL GAYA - Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dengan alasan sakit, KPK memanggil untuk kedua kalinya atas diri tersangka Aa Umbara yang mnejabat Bupati Bandung Barat, bersama anaknya Andri Wibawa.

Keduanya sudah berstatus tersangka, karena diduga melakukan tindakan korupsi program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. 

Pengadaan barang Bansos yang seharusnya bersih dari perbuatan korupsi karena sedang dalam keadaaan darurat pandemi, ternyata menjadi bancakan proyek dengan komitmen fee tertentu.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Persilahkan Restoran Gelar Buka Bersama dan Jam Operasional Lebih Panjang

Melalui akun Twitter @KPK_RI, lembaga antirasuah ini mengadakan konferensi pers kepada wartawan untuk menjelaskan penahanan keduanya.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK akan menahan tersangka AA Umbara dan Andri Wibawa untuk 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," jelas Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Ayah dan anak tersebut akan menjalani hari pertama puasa di dalam sel tahanan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Rencananya AA Umbara akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara anaknya Andri Wibawa akan di Rutan KPK cabang Kavling C1.***  

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x