Buruh Tolak Pembayaran THR Secara Dicicil, Presiden KSPI Said Iqbal: Harus Dibuka Laporan Keuangan 2 Tahun

- 11 April 2021, 16:27 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak pembayaran THR dicicil.
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak pembayaran THR dicicil. /Dok KSPI

JURNAL GAYA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap meminta tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini tidak lagi dibayar secara bertahap atau dicicil dan harus dibayar secara penuh.

Apabila perusahaan mengaku tengah merugi dan tidak memiliki dana untuk membayar THR secara penuh, maka harus dibuka laporan kerugian perusahaan selama 2 tahun berturut-turut.

"KSPI menolak pembayaran THR dengan mencicil, walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha) bilamana perusahaan tidak mampu untuk membayar THR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Jelang dan di Masa Ramadhan Tahun Ini, Polda Metro Jaya Gelar Banyak Kegiatan Operasi

Said menegaskan, di dalam Surat Edaran yang nantinya akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR, yang harus ditegaskan adalah meskipun ada mekanisme bipartit, tetapi tetap tidak boleh dicicil.

“Bilamana terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit, harus dibuka dengan laporan keuangan perusahaan yang merugi 2 tahun berturut-turut. Ini yang kami minta terkait mekanisme bipartit,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan skema THR 2021 masih dalam pembahasan yang melibatkan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

Baca Juga: BTS Dapat 4 dan BLACKPINK Raih 2 Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021

Namun secara umum Menaker menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momen Hari Raya.

“Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x