Tegas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Larang Pengusaha Cicil THR

- 12 April 2021, 13:01 WIB
Tegas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Larang Pengusaha Cicil THR.
Tegas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Larang Pengusaha Cicil THR. /Kemnaker.



JURNALGAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah secara tegas mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh kepada pekerja tahun ini.

Dengan demikian, pengusaha tak diizinkan untuk membayar THR dengan cara mencicil seperti 2020 lalu.

"Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh," ungkap Ida dalam konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Menaker mengatakan aturan pembayaran THR tahun ini kembali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Paksa Mudik Lebaran 2021, Polisi Ancam Berikan Sanksi Berat

Seiring hal itu, pengusaha wajib membayar THR maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri.

"THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Ida.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR h-7 Hari Raya Idul Fitri.
Manajemen bisa melakukan dialog dengan pekerja untuk menentukan jalan keluar yang terbaik dan disepakati bersama.

Baca Juga: Jelang Sidang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Siapkan 10 Orang Saksi, Termasuk Ahli

Dalam dialog itu, perusahaan wajib memberitahu kepada seluruh karyawan terkait laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Setelah ada kesepakatan, nantinya perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum h-7 Hari Raya Idul Fitri.

"Laporan keuangan yang disertakan dua tahun terakhir. Pengusaha harus laporkan kondisi keuangan kalau ada tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan, harus laporkan pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan h-7 karena kelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Muhammadiyah Nyatakan Pasien Covid-19 OTG Tak Wajib Tunaikan Puasa

Salah satunya adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.

Baca Juga: Soal Komisaris PT Pelni, Rocky Gerung: Harusnya Datang ke Rakyat, Minta Maaf Karena Kedunguan Saya

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x