Restoran di DKI Jakarta Dibatasi Buka Sampai 22.30 Wib dan Sahur 02.00 Wib

- 12 April 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi Restoran
Ilustrasi Restoran /Antara/Puspa Perwitasari

JURNAL GAYA – Jam operasional tempat makan atau restoran di DKI Jakarta selama bulan suci Ramadhan dibatasi hingga pukul 22.30 Wib. Berdasarkan peraturan Pemerintah Provinsi DKI tempat makan tersebut bisa kembali beroperasi untuk menyediakan makan sahur yakni mulai pukul 02.00 Wib.

Penyesuaian itu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 434 tahun 2021. “Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” kata Anies dalam salinan Keputusan Gubernurnya itu, Senin 12 April 2021.

Aturan itu berlaku untuk para pengusaha kuliner yang memiliki warung makan, rumah makan, kafe, serta restoran. Selain itu, aturan itu juga berlaku bagi para pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Baca Juga: Ini Niat Bacaan Puasa Ramadhan Sebulan Penuh dan Niat Harian

Meski dine-in atau makan di tempat dibatasi, untuk layanan antar (delivery service) atau dibawa ulang (take away) dapat berlaku 24 jam. Tidak hanya itu, aturan pembatasan 50 persen untuk kapasitas pengunjung tetap diberlakukan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Jika ditemukan pelanggaran atas hal- hal yang disebutkan, maka pengusaha kuliner yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 yang terdapat dalam Peraturan Daerah 2/2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Gubernur 434 tahun 2021 diteken untuk memberikan perubahan pada Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga: Rossa Ingin Dalami Al Qur'an Bersama Putras Semata Wayangnya di Ramadhan Kali Ini

Di samping Keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 313 tahun 2021. Dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf itu disertakan ketentuan lainnya bagi para pelaku usaha tempat makan dan restoran seperti penerapan 3M masih harus dilaksanakan secara ketat.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x