Besok Jadwal SIM Keliling Hari Pertama Ramadhan di Bandung, Selasa 13 April

- 12 April 2021, 21:44 WIB
Potret mobil pelayanan SIM Keliling.
Potret mobil pelayanan SIM Keliling. /Instagram.om/@jakfoni/

JURNAL GAYA – Hari pertama Ramadhan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bandung tetap beroperasi. Pada Selasa 13 April 2021 jadwalnya terdapat di dua lokasi.

Berdasarkan akun Instagram @simrestabesbdg1, mobil SIM keliling pertama ada di BTC Fashion Mall, Jalan Pasteur Bandung dan mobil SIM keliling kedua ada di Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Baca Juga: Jangan Nekad Mudik Bagi ASN DKI Jakarta Kalau Tak Ingin Kena Sanksi Tegas

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

 Baca Juga: Restoran di DKI Jakarta Dibatasi Buka Sampai 22.30 Wib dan Sahur 02.00 Wib

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x