JURNAL GAYA - Bulan Ramadhan tahun 2021 ini, pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk bisa beribadah di luar rumahnya.
Masyarakat diperbolehkan beribadah di tempat ibadah di luar rumah dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Kelonggarakan diberikan untuk daerah yang status penyebaran Covid-19-nya masuk zona kuning atau hijau.
Untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, masih harus menahan diri untuk tetap beribadah di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Jangan Nekad Mudik Bagi ASN DKI Jakarta Kalau Tak Ingin Kena Sanksi Tegas
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, di antaranya diperbolehkan Shalat Tarawih, kultum, dan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan-pembatasan.
"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," ujar Yaqut dalam keterangan pers dari Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Masyarakat yang tinggal di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala, dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah yang boleh diisi masyarakat.
Baca Juga: Restoran di DKI Jakarta Dibatasi Buka Sampai 22.30 Wib dan Sahur 02.00 Wib