Polisi Akui Tak Akan Saklek Pada Operasi Penyekatan Idul Fitri Mendatang

- 13 April 2021, 11:16 WIB
ilustrasi penyekatan
ilustrasi penyekatan /ANTARA

JURNAL GAYA – Pihak kepolisian terus mematangkan mengenai pelarangan mudik Idul Fitri 2021. Berbagai upaya pengetatan bahkan penyekatan dilakukan pihak kepolisian dibeberapa titik yang biasa dijadikan perlintasan masyarakat untuk mudik.

Namun, Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

Baca Juga: HATI-HATI Polda Jatim Sudah Lakukan Penyekatan di 7 Titik Antisipasi Pemudik

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa 13 April 2021.

Pihaknya pun tidak sepenuhnya melakukan pengetatan dengan beberapa kondisi dan keadaan. "Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," tambahnya.

Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan. Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran 2021, Dishub Jabar Siapkan 338 Titik Penyekatan

Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait. Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x