"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," ujar Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip melalui ANTARA, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Bentrok Dengan TNI, Kapolri Tidak Akan Bela Anggotanya Tapi Minta Ditindak Tegas, Memalukan!

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi. Jumat.

Sementara menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.