Patroli Satpol PP DKI Bergeser Jadi Malam Hari, Fokus Sasar Tempat Nongkrong dan Makan

- 14 April 2021, 09:00 WIB
Satpol PP DKI Jakarta tertibkan usaha kecil pelanggar prokes, beberapa waktu lalu
Satpol PP DKI Jakarta tertibkan usaha kecil pelanggar prokes, beberapa waktu lalu /Twitter Satpol PP DKI Jakarta

JURNAL GAYA – Berbeda dengan hari biasanya, kini Satpol PP DKI Jakarta menggeser waktu patrolinya di bulan Ramadhan kali ini menjadi malam hari. Hal ini ditegasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin yang menegaskan patroli malam hari selama bulan Ramadhan dengan fokus pengawasan kepada rumah makan dan restoran.

"Patroli kita bergeser waktunya. Bergeser mulai jam 19 malam hari. Patroli pengawasan ke tempat rumah makan soal prokes yang harus diikuti dan ketertibannya ," ujar Arifin dilansir dari ANTARA, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Muncul Hastag #RakyatPercayaHRS, Tugas Satpol PP Diambil Alih oleh TNI 

Dikatakan Arifin, pergeseran jadwal patroli ke malam hari itu karena jam operasional rumah makan dan restoran lebih panjang, yakni sampai pukul 22.30 WIB. Selain itu, pada Ramadhan kali ini, DKI juga mengizinkan rumah makan buka pada waktu sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.

"Sewaktu waktu kita lakukan patroli seperti itu. Karena yang kemarin aja masih ada yang buka. Itu yang akan kita lakukan, penindakan," terangnya.

Selain itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindak kegiatan ‘Sahur ON The Road’ yang biasa dilakukan menjelang sahur. Pihaknya bersama kepolisian akan menempatkan personel di titik-titik penyekatan untuk mengawasi kegiatan tersebut.

"Akan dilakukan penjagaan jam malam sampai menjelang sahur. Jadi tidak ada kegiatan 'sahur on the road'. Yang baik itu sahur dan buka puasa di rumah, itu pesannya Kasatpol. Jika ketemu, nanti akan dihalau dan disuruh kembali," tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran,

pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB menjadi hingga pukul 22.30 WIB. Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat 9 April lalu. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x