Ketua Mahkamah Agung Lantik 3 Hakim Ad Hoc

- 16 April 2021, 15:55 WIB
Ketua MA lantik tiga Hakim Ad Hoc, Jum'at 16 April 2021
Ketua MA lantik tiga Hakim Ad Hoc, Jum'at 16 April 2021 /Dokumen Mahkamah Agung

JURNAL GAYA – Tiga Hakim Ad Hoc diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Profesor Syarifuddin itu di Gedung MA, Jakarta, Jumat 16 April 2021. "Memenuhi kewajiban hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," tutur Syarifuddin yang diikuti oleh tiga hakim ad hoc lainnya, dalam keterangan tertulis, Jum’at 16 April 2021.

Memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti pada nusa dan bangsa.

Ketiga hakim ad hoc yang dilantik sekaligus diambil sumpah jabatannya antara lain, Dr Sinintha Yuliansih Sibarani selaku hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi.

Baca Juga: Hasil Survey, PDI Perjuangan dan PSI Kuasai DKI Jakarta Disusul Partai Golkar

Berikutnya, Achmat Jaka Mirdinata sebagai hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi, dan Dr Andari Yuriko Sari yang merupakan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi.

Kemudian, usai dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua MA, ketiga hakim ad hoc langsung menandatangani berita acara dan pakta integritas.

Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 42/P tahun 2021 yang berbunyi, “Menimbang, mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.”

Dalam Kepres tersebut disebutkan mengangkat dalam jabatan hakim ad hoc untuk masa jabatan lima tahun ke depan. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x