KPK Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Dari Mulai Asda II Hingga Pihak Swasta

- 19 April 2021, 14:24 WIB
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

JURNAL GAYA – Kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan Bupati Aa Umbara Sutisna terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini  tim penyidik KPK memeriksa 28 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. “Hari ini akan ada pemeriksaan saksi terkait perkara AUS (Aa Umbara Sutisna). Penyelidikan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud No 333, Cimahi, Jawa Barat,” ujar  Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: RESMI! KPK Menahan Bupati Bandung Barat AA Umbara Beserta Anaknya Andri Wibawa

Dibeberkan Ali Fikri, ke-28 saksi tersebut diantaranya Maman sebagai Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Pemkab Bandung Barat, Kokon Risman Wiguna, Wakil Direktur PT Jagat Dir Gantara dan Keuangan CV Sentra Sayuran Gardern City Lembang Gina Tresnawati Utama, Rini Rahmawati sebagai staf keuangan CV Bintang Pamungkas, dan dua pihak swasta yang bernama Asep Lukam Hermawan, Rian Firmansyah, serta satu orang lainnya bernama Mitha Irniasyah dan lainnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna bersama sang anak, Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Aa Umbara Disebut Menerima Suap Rp1 Miliar dan Terlibat Konflik Kepentingan Fasilitasi Anaknya Dapat Proyek

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,7 miliar sementara Totoh menerima Rp2 miliar.

Dalam hal ini KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf I atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk Andri Wibawa dan Totoh dipersangkakan dalam Pasal 12 huruf I atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x