WNA Nigeria Ditangkap Polda Metro Jaya Terbukti Datangkan Ribuan Butir Ekstasi dari Jerman

- 19 April 2021, 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL GAYA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran kedapatan mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat kerjasama dengan Bea Cukai.

"Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara," terang Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Jeff Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rekannya Hanya Sebatas Saksi

Mengenai kronologis penangkapan dikatakan Yusri, berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan pengintaian terhadap paket itu dan berhasil mengamankan penjemput paketnya.

"Kita telusuri ada laporan dan saat itu kita amankan seorang wanita di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi ini, (penjemput paket) berinisial V ini mengaku disuruh oleh FUO," ujar Yusri.

Berbekal barang bukti dan keterangan V, polisi kemudian berhasil menangkap FUO di apartemennya di Sunter, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FUO sebagai tersangka atas perannya mendatangkan barang haram tersebut, sedangkan V masih diperiksa intensif untuk mempelajari perannya dalam kasus narkoba tersebut.

Baca Juga: BNN Tembak Mati Bandar Narkoba di Bone, Diamankan Barangbukti Sekarung Sabu-sabu Seberat 89 Kilogram

Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri. "Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x