DPP Partai Demokrat Layangkan Somasi Pada Kelompok Moeldoko, Jangan Pakai Atribut Demokrat!

- 20 April 2021, 01:05 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol / /

JURNAL GAYA -  Akhirnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok dari kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai pada Senin 19 April 2021.

Bahkan somasi terbuka itu diterbitkan di media nasional yang ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad.

“Serta seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategi Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Partai Demokrat Versi Moeldoko

Dalam somasi tersebut terdapat empat poin yang disebutkan dalam dokumen somasi tersebut, salah satunya berisi peringatan jika kelompok KLB masih tetap memakai atribut Partai Demokrat setelah somasi itu terbit, maka pengurus partai akan menempuh jalur hukum.

“Kami menegur para Tersomir (kelompok KLB) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” terang Herzaky.

Baca Juga: Ditolak Menkumham, Razman Arif Nasution Mengundurkan Diri dari DPP Partai Demokrat Versi Moeldoko

Ditambahkan Herzaky, atribut-atribut partai yang dimaksud dalam somasi itu, di antaranya jaket, backdrop (poster), bendera, dan mars Partai Demokrat. Tidak hanya soal atribut, Partai Demokrat, dalam somasinya, juga keberatan jika kelompok KLB pada berbagai kesempatan di hadapan publik memperkenalkan diri dan mengaku sebagai kader Partai Demokrat.

“Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU (Undang-Undang), AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI,” terang Herzaky.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x