TNI AL Amankan 100 kilogram Sabu-sabu Asal Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 20 April 2021, 05:48 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

JURNAL GAYA – Sekitar 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan juga pil ekstasi yang berasal dari Malayia berhasil diamankan di perairan Muara Sungai Asahan, Provinsi Sumatera Utara oleh TNI Angkatan Laut. Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyid, mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB. “Petugas TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan,” beber A. Rasyid.

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi. "Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujarnya.

Baca Juga: Jeff Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rekannya Hanya Sebatas Saksi

Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.

Sedangkan, dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D.Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000.Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x