RESMI! Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 20 April 2021, 12:38 WIB
Viral Di Medsos Ngaku Nabi Ke-26, Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi, DPR Berpotensi Timbulkan Konflik.
Viral Di Medsos Ngaku Nabi Ke-26, Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi, DPR Berpotensi Timbulkan Konflik. //Tangkapan Layar Video Viral/ /Tangkapan Layar Video Viral

JURNAL GAYA - Viral videonya di media sosial menjadikan Jozeph Paul Zhang dikecam masyarakat Indonesia di berbagai media.

Pengakuannya Jozeph Paul Zhang sebagai nabi di video yang diunggahnya melalui YouTube, membuatnya dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Mabes Polri sekaligus menjadi tersangka.

Jozeph sendiri sudah dijadikan tersangka dugaan penodaan atau penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mendorong Inovasi Saat Serahkan Sertifikat SNI Untuk PT Ateja Produsen Masker Anti Virus   

Informasi ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, menurutnya Jozeph sudah menjadi tersangka saat Polri memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," terang Rusdi, dalam rilis persnya, Selasa, 20 April 2021. Seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.

Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penodaan atau penistaan agama.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Selasa 20 April 2021: So Sweet ! Dewa Dan Nana Pergi Honeymoon

Video viral di YouTube memperlihatkan saat Jozeph menyampaikan dalam forum diskusi melalui zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi.

Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x