Menaker Ida Fauziah Perjuangkan Hak-hak Pekerja Perempuan

- 20 April 2021, 20:49 WIB
Menaker Ida Fauziah sedang meluncurkan posko THR 2021.
Menaker Ida Fauziah sedang meluncurkan posko THR 2021. /Instagram Kemnaker/

JURNAL GAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam pemberdayaan pekerja perempuan termasuk dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

"Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa, 20 April 2021.

Kebijakan protektif adalah di mana pemerintah memastikan memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi, seperti adanya cuti haid, melahirkan, keguguran serta kesempatan menyusui dan larangan memperkerjakan perempuan hamil pada shift malam.

Kebijakan yang bersifat kuratif yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.

Baca Juga: Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo hingga Unggah Sindiran di IG, Putri Anne Cemburu?

"Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Ida.

Kebijakan non-diskriminatif adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

Ida menjelaskan bahwa pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun.

Baca Juga: Inilah 5 Penghibur Korea yang Disebut Dalam Next Generation Of Asian Talent Forbes

Ida juga menegaskan bahwa Kemnaker terus berupaya mengembangkan program-program pemberdayaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan kesadaran berbagai pemangku kepentingan terkait melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x