Besok Jadwal SIM Keliling Bandung di Dua Lokasi, Rabu 21 April

- 20 April 2021, 23:49 WIB
Mengantri, mobil pelayanan sim keliling saat memberikan layanan kepada masyarakat.
Mengantri, mobil pelayanan sim keliling saat memberikan layanan kepada masyarakat. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/IG@infobandungraya

JURNAL GAYA – Besok jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bandung bisa dilakukan secara online melalui SIM Mobile. Pada Rabu 21April 2021 jadwalnya terdapat di dua lokasi.

Berdasarkan akun Instagram @simrestabesbdg1, mobil SIM keliling pertama ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung dan mobil SIM keliling kedua ada di Outlet Amanda Brownies, Jalan LRE Martadinata, Bandung.

Baca Juga: Catat Jadwal Besok SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Rabu, 21 April 2021

Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

 

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x