Didakwa Terima Rp 32 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Membantah: Saya Tak Melakukan!

- 21 April 2021, 13:58 WIB
Didakwa Terima Rp 32 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Membantah: Saya Tak Melakukan!
Didakwa Terima Rp 32 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Membantah: Saya Tak Melakukan! /PMJ News/



JURNAL GAYA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara membantah telah melakukan apa yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pada sidang perdana hari ini, JPU KPK mendakwa Juliari telah menerima suap yang mencapai Rp 32,482 miliar. Di sisi lain, Juliari mengaku memahami isi surat dakwaan.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," ujar Juliari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Cimahi Rabu, 21 April 2021 Hujan Ringan Mendominasi

Juliari didakwa menerima suap seluruhnya mencapai Rp 32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Meski membantah isi dakwaan, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi).

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini kami bisa selesaikan dengan cepat," ujarnya.

Hanya saja, Maqdir memprotes surat dakwaan yang memuat dugaan penerimaan suap sebesar Rp 29,252 miliar dari berbagai perusahaan.

Baca Juga: PLN Siap Mendukung Pertanian di Tasik, 105.000 VA Siap Disalurkan ke Usaha Penggilingan Padi

"Kami tidak pernah tahu ada pemberian lain sebesar Rp29,252 miliar ini," katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan Juliari menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero).

Kemudian dari PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1,95 miliar.

Tak cuma itu, ada juga pemberian dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

"Kalau memang Rp 29,252 miliar ini dakwaan pemberian suap, siapa pemberinya. Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar," kata dia.

"Sedangkan ada 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp 15 miliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," tambah Maqdir.

Baca Juga: Elsa Tak Bisa Taklukkan Riky yang Terus Menerornya, Bocoran Ikatan Cinta RCTI Rabu 21 April 2021

Atas pernyataan Maqdir itu, Jaksa KPK menyatakan akan mengungkapkan dalam pembuktian.

Pemberian suap itu dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Kemudian Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Rabu 21 April 2021: Ih Bikin Baper Nana Makin Bucin Sama Dewa

Dari Rp 32,482 miliar tersebut, sebesar Rp 14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari.

Mereka yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Jaksa KPK rencananya akan menghadirkan 80 orang saksi dalam pemeriksaan perkara tersebut. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 28 April 2021.***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x