Aturan Larangan Mudik Diperketat, Satgas Covid-19 Menambah Waktunya Mulai 22 April-24 Mei 2021

- 22 April 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara Foto

JURNAL GAYA - Satgas Covid-19 secara mengejutkan mengeluarkan aturan baru tentang pelarangan mudik saat libur Idul Fitri 2021.

Aturan dikeluarkan Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Masyarakat sebelumnya mencoba menyiasati aturan pelarangan mudik dengan pulang kampung lebih awal saat awal-awal bulan Ramadhan.

Adendum Satgas Covid-19 mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kejar Target, BPJS Kesehatan Dorong Pelaku UMKM Jadi Peserta JKN-KIS

Adendum ini melengkapi aturan pelarangan mudik sebelumnya dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, aturan tersebut tetap berlaku, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Satgas Covid-19 sangat serius dalam menangani pelarangan mudik libur Idul Fitri, untuk menghindari terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 karena liburan panjang. 

Tujuan Addendum tersebut untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x