Polisi Sebar Intelejen Antisipasi Jual Beli Surat Keterangan COVID 19 Palsu

- 23 April 2021, 19:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Dok. Humas POLRI

JURNAL GAYA – Adanya upaya pengetatan dan larangan mudik Idul Fitri 2021 oleh pemerintah kini mulai diantisiapsi Kepolisian. Mereka akan memantau dan menyebar intelejennya ke fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit ataupun klinik. Diduga adanya praktik jual beli surat keterangan palsu untuk mengelabui petugas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, agar memastikan tidak adanya jual beli surat negatif Covid-19, pihaknya menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit maupun laboratorium. "Intelijen kita siap untuk memantau (RS dan labolatorium)," terang Argo kepada wartawan, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: 12 Penumpang Pesawat dari India Terkonfirmasi Positif COVID 19, Langsung Dikarantina Sampai Sembuh Total

Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat bila menemukan praktik jual beli surat keterangan palsu tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian. "Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," tuturnya menambahkan.

Di kesempatan yang sama, dirinya meminta kepada masyarakat maupun rumah sakit sadar akan bahayanya Covid-19. Argo pun kembali mengimbau agar melakukan tes Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku. "Semoga tidak ada jual-beli surat Covid-19 pada Lebaran kali ini," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen Covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x