TKW Asal Indonesia Daryati Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Singapura

- 24 April 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /PRFMNEWS

JURNAL GAYA – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Singapura atas atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura, dikutip dari ANTRA, Sabtu 24 April 2021.

Pembunuhan nekad itu dilakukan Daryati karena alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Akibatnya majikannya itu meninggal dunia dengan 98 luka tusukan dan juga melukai suaminya. Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.

Baca Juga: NGERI, Amanda Manopo Mendapatkan Ancaman Pembunuhan! Langung Sewa Pengacara

Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaan-nya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016. KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Baca Juga: MENYERAMKAN! Syuting Film Tarian Lengger Maut di Gunung Slamet Banyak Kejadian Aneh

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x