JURNAL GAYA - Nasi sudah menjadi bubur karena salah melangkah, dialami M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.
Meskipun dirinya sudah menyuap okum petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp1,5 miliar agar tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang membelit dirinya, tidak bisa berkutik setelah upaya penyuapan itu terbongkar.
Sekarang, Syahrial harus menghadapi perkara yang membelitnya dan menghadapi penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
KPK pada Sabtu, 24 April 2021 ini membawa Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi yang menjeratnya.
"Hari ini, tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, ke Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakart, Sabtu, 24 April 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.
Syahrial sendiri saat ini sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta, dan langsung diperiksa para penyidik KPK.
"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali.