KAI Perketat Aturan Pejalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan dengan Kebijakan Pelarangan Mudik

- 24 April 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /Situs Resmi PT Kereta Api Indonesia/

JURNAL GAYA - Perjalanan mudik menggunakan kereta api menjadi salah satu kendaraan umum favorit bagi masyarakat untuk pulang mudik ke kampung halamannya.

Sejalan dengan aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat, PT KAI menyesuaikan kebijakan aturan perjalanan mudik untuk perjalanan jarak jauh.

Termasuk dalam pemesanan tiket secara daring melalui aplikasi PT KAI dan masa berlaku persyaratan menggunakan kereta api yakni hasil tes swab atau PCR. PT KAI mempersingkat masa berlakunya.

Pelarangan mudik dilakukan pemerintah pusat untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 sehingga tidak memburuk pasca liburan panjang lebaran.

Baca Juga: Banyak Transgender Tak Miliki KTP Elektronik, Pemerintah Bakal Bantu Membuatkan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperketat aturan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Salah satunya soal masa berlaku hasil negatif tes PCR hingga antigen.

Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan antigen berubah. Peraturan baru tersebut diberlakukan mulai hari ini, Sabtu, 24 April 2021.

"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik KAJJ, yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," jelas Eva dalam keterangannya, Sabtu, 24 April 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

"Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021," kata Eva menerangkan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x