Vonis Kafir yang Disesalkan Rasulullah Hingga Bumi Pun Enggan Menerima Jasadnya

- 26 April 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Unsplash/DawidZawila


JURNAL GAYA - Vonis kafir atau takfîr secara serampangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam sendiri berulangkali memperingatkan umatnya agar tidak serampangan menuduh kafir terhadap sesama.

Bila keliru, maka justru tuduhan itu akan kembali kepadanya, sebagaimana diriwayatkan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. فَإنْ كانَ كَمَا قَالَ، وَإلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ. (متفق عليه)

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ketika seseorang mengucapkan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya. Bila orang yang dituduh memang kafir maka sudah jelas, bila tidak maka dosa tuduhan itu kembali kepadanya’.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat lain lebih tegas Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ. (متفق عليه)

Artinya, “Dan siapa saja yang menuduh kufur seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Baca Juga: Kepala BIN Papua Gugur Dalam Baku Tembak dengan KKB, Seluruh Anggotanya Selamat

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam sangat menyesalkan vonis kafir serampangan sebagaimana terjadi pada masa hidupnya.

Tepatnya tahun kedelapan dari hijrahnya ke Madinah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam mengutus sekelompok pasukan yang dipimpin oleh Abu Qatadah Al-Anshari ke gunung Adham dekat kota Makkah untuk mengecoh musuh.

Di sana kemudian mereka bertemu ‘Amir bin Al-Athbat yang segera mengucapkan salam kepada mereka.

Di luar dugaan, salah seorang prajurit bernama Muhallim bin Juttsamah justru membunuhnya karena menganggapnya tidak beriman.

Akhirnya peristiwa itu pun sampai kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam dan turunlah ayat:

وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا (النساء: 94)


Artinya, “Dan janganlah kalian katakan kepada orang yang mengucapkan salam kepada kalian: ‘Kamu tidak beriman’.” (An-Nisa: 94)

Baca Juga: Soal Evakuasi Jasad Awak KRI Nanggala 402, Begini Penjelasan Laksamana TNI Yudo Margono

Di kemudian hari Muhallim menghadap kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam agar dimintakan ampunan kepada Allah Ta’ala atas perbuatannya. Namun bagaimana responnya?

Bukan hanya menolak karena menyesalkan kesalahan Muhallim yang serampangan memvonis kafir terhadap bin Al-Athbat bahkan sampai membunuhnya, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam justru tegas bersabda: “Allah tidak akan mengampunimu.”

Muhallim beranjak pergi penuh penyesalan dan menangis sejadi-jadinya. Tujuh hari kemudian ia meninggal dan ketika akan dikuburkan bumi enggan menerimanya. Karena bingung, orang-orang menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk. Lalu beliau bersabda:

إِنَّ الْأَرْضَ تَقْبَلُ مَنْ هُوَ شَرٌّ مِنْ صَاحِبِكُمْ، وَلَكِنَّ اللهَ أَرَادَ أَنْ يَعِظَكُمْ مِنْ حُرْمَتِكُمْ.

Artinya, “Sungguh bumi menerima orang yang lebih buruk dari teman kalian itu, namun Allah berkehendak menasehati kalian atas kemuliaan kalian.” (Ismail bin Katsîr Ad-Dimasyqi, Tafsîr Al-Qur’âil Karîm, [Giza, Muassasah Qurthubah: 1421 H/2000 M], cetakan pertama, ed: Musthafa As-Sayyid Muhammad, dkk., juz IV, halaman216-218).

Baca Juga: Tokoh Agama Papua: Kejahatan KKB Selama 2021 Membuat Anak-anak Sekolah, Guru dan Mama-mama Ketakutan

Dari kisah ini dapat diambil pelajaran dalam kondisi konflik pun serampangan mengafirkan orang sangat disesalkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam karena merupakan perbuatan dosa, sangat berbahaya dan dapat menelan korban orang tidak berdosa. Apalagi dalam kondisi aman sebagaimana sekarang.

Karenanya, para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah sangat berhati-hati dalam menilai kekufuran seseorang, sebisa mungkin dihindari meskipun sekilas tampak tanda kekufuran padanya. Bahkan kesalahan tidak memvonis kafir 1000 orang lebih ringan daripada kesalahan memvonis kafir kepada satu orang. Wallahu A’lam. (Abû Hâmid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazâli, Al-Iqtishâd fil I’tiqâd, [Damaskus, Al-Hikmah: 1415 H/1994 M], halaman 210-211).***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x