Polisi Tegaskan Penangkapan Munarman Murni Aksi Terorisme, Penyidik Periksa Intensif di Polda Metro Jaya

- 27 April 2021, 21:31 WIB
Potongan video saat Munarman ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April 2021./
Potongan video saat Munarman ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April 2021./ /Tangkapan Layar/

JURNAL GAYA – Pihak kepolisian menegaskan penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam yang juga Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman pada Selasa sore, 27 April 2021 murni kasus keterlibatan dalam aksi terorisme.

"Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Polisi Beberkan Munarman Terlibat 3 Kali Baiat Terorisme

Munarman yang ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan Selasa sore ini langsung diamankan ke Mapolda Metro Jaya. Ahmad pun menegaskan Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Temukan Kaleng Berisi Serbuk Mencurigakan di Markas FPI Petamburan

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x