Polisi Sebut Temukan Barang Bukti Bahan Peledak, Azis Yanuar Nyatakan itu Cairan Pembersih Kamar Mandi

- 27 April 2021, 22:22 WIB
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar /YouTube

JURNAL GAYA – Saat penggeledahan eks markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta pada Selasa, 27 April 2021 menemukan barang bukti bahan peledak. Padahal mantan pengacara FPI yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengungkapkan barang bukti yang disita Densus 88 Antiteror itu merupakan cairan pembersih kamar mandi.

Dari informasi yang diperolehnya, dikatakan Azis cairan pembersih itu digunakan saat ada kegiatan bersih-bersih mesjid. "Itu pembersih wc infonya. Dulu ada program bersih-bersih masjid di sekitar lingkungan. Itu pembersih wc infonya," beber Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa malam 27 April 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Bereaksi, Penangkapan Munarman Dinilai Mengada-ngada Dengan Tuduhan Teroris

Diketahui, pihak kepolisian mengamankan cairan yang yang diduga bahan peledak dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahan peledak itu juga disebutkan mirip dengan barang bukti terduga teroris Condet dan Bekasi. Terduga teroris itu sebelumnya dimankan Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021 lalu.

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 27 April 2021 malam.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Penangkapan Munarman Murni Aksi Terorisme, Penyidik Periksa Intensif di Polda Metro Jaya

Munarman yang ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan Selasa sore ini langsung diamankan ke Mapolda Metro Jaya. Ahmad pun menegaskan Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x