Komentar Miring Soal KRI Nanggala 402 Tenggelam, Diboyong ke Mabes Polri Oknum Polisi Terancam 6 Tahun Penjara

- 28 April 2021, 05:00 WIB
Oknum polisi yang menulis komentar miring di Facebook soal KRI Nanggala 402 jalani pemeriksaan
Oknum polisi yang menulis komentar miring di Facebook soal KRI Nanggala 402 jalani pemeriksaan /Instagram/@infokomando



JURNAL GAYA - Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya terancam sanksi enam tahun penjara dan kode etik profesi.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Bareskrim dan Propram Mabes Polri. Aipda FI sendiri akan dibawa ke Mabes Polri.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, untuk penyelidikan awal tentang peristiwa tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY telah memeriksa tiga orang dan Bidang Propam tujuh orang.

Untuk proses selanjutnya nanti yang menanggani Mabes Polri.

“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yuliyanto, Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 27 April 2021 Karena Kecelakaan Aldebaran Kritis Di Rumah Sakit

Mengenai status Aipda FI, menurut Yuliyanto saat diperiksa di Ditreskrimum menjadi calon tersangka, namun karena prosesnya diambil alih Mabes Polri, nanti yang menentukan status Aipda FI Mabes Polri.

“Untuk pemeriksaan di Propam tidak mengenal tersangka, tetapi terduga pelanggar. Meski begitu, Aipda FI sudah pasti menjadi pelanggar dan kena hukuman etika kepolisian,” paparnya.

Yuliyanto menjelaskan untuk Krimsus, Aipda FI dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: TNI Polri Serbu Markas KKB Papua, Lima Orang Tewas Seketika

“Penyidik nanti akan memeriksa apakah memenuhi pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi akan dilanjutkan sampai ke proses pengadilan,” ujarnya.

Untuk sanksi kode etik profesi, ada empat jenis hukuman, pertama yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan atau institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat.

Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang etik. Prosesnya sidang pidana dulu baru sidang kode etik.

“Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” terangnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x