Cukup Bayar Rp6,5 Juta, WNI dan WNA Tak Perlu Jalani Karantina COVID 19

- 28 April 2021, 09:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Jaya/

JURNAL GAYA – Ada saja oknum yang memanfaatkan situasi dalam kondisi Pandemi COVID 19. Seperti yang diungkap Polda Metro Jaya bahwa ada praktik mafia yang bisa meloloskan WNI dan WNA agar tidak dikarantina saat datang dari luar negeri.

Tarif yang dikenakannya pun tidak main-main, satu orang ditarif Rp6,5 Juta agar langsung bebas tidak harus menjalani karantina selama 14 hari. Dalam kasus ini pun Polda Metro Jaya sudah mengamankan tersangka yakni dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru WNA India yang Kabur dari Karantina di Indonesia

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan bbrp atau Rp 6,5 juta," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu 28 April 2021.

Dari hasil keterangan tersebut dikuatkan dengan data transaksi keuangan yang telah diperoleh penyidik antara S dan JD.

Baca Juga: WASPADA! Menkes Ingatkan Mutasi Covid-19 Versi India Sudah Masuk Sumatera, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW. Bahkan ketika menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x