Mahfud MD Disebut Masuk Kelompok Sumbu Pendek, Andi Arief: Hal yang Gagal Kembali Diulangi

- 29 April 2021, 15:02 WIB
Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan pemerintah menyebut KKB Papua adalah teroris dan meminta TNI, Polri, dan BIN untuk ambil tindakan.
Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan pemerintah menyebut KKB Papua adalah teroris dan meminta TNI, Polri, dan BIN untuk ambil tindakan. /Tangkapan layar Twitter/@Humas_Jogja


JURNAL GAYA - Pemerintah secara resmi menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok terorisme.

Namun ternyata hal tersebut membuat kecewa politisi Demokrat Andi Arief kecewa.

Bahkan Andi Arief menyebut Menko Polhukam Mahfud MD bersumbu pendek karena melabeli KKB Papua sebagai teroris.

"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua. Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," cuit Andi Arief di akun Twitter-nya @Andiarief__, Kamis, 29 April 2021.

Menurutnya masih banyak jalan menuntaskan permasalahan Papua.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran RCTI Kamis 29 April 2021 Penyamaran Liza dan Salim Mulai Tercium Pangeran

"Ya (Mahfud Md sumbu pendek). Masih banyak jalan lain yang bisa ditempuh. Dialog dengan bangsa sendiri," ujarnya.

Pendekatan keamanan di Papua, menurut Andi Arief, gagal sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste.

"Pendekatan keamanan sudah gagal di Aceh dan Timor Timur. Sekarang diulangi lagi bahkan dengan payung hukum berbahaya label terorisme," imbuhnya.

Mahfud MD sebelumnya mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

Baca Juga: IZ * ONE Bubar, 3 Member Asal Jepang Kembali ke Negaranya dengan Membawa Kesedihan

Mahfud MD menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis, 29 April 2021.

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x