Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo Akhirnya Tandatangani PP THR Aparatur Negara

- 29 April 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

JURNAL GAYA  - Kabar gembiara aparatur negara yang menunggu-nunggu cairnya THR untuk merayakan Idul Fitri 2021 ini, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) berkenaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Rencananya THR aparatur negara akan diberikan pada hari ke 10 sebelum lebaran. 

Semua aparatur negara yang menerima THR ini tentu saja bisa berbelanja untuk mempersiapkan hari raya sekaligus menggerakkan perekonomian. 

PP ini berlaku untuk PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun, dan sudah ditandatangani hari Rabu, 28 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Tampil Cantik Saat Lebaran dengan Sepatu Block Heels, Nyaman tapi Tetap Elegan 

Sementara itu, untuk gaji ke-13 rencananya akan diberikan saat tahun ajaran baru. Sehingga bisa membantu orang tua siswa mempersiapkan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Kepala Negara seperti dikutip dari PMJ News.

Saat pandemi ini, perekonomian sedang mengalami penurunan sehingga diharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 perekonomian masyarakat bisa kembali meningkat.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden Jokowi menjelaskan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x