Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo Akhirnya Tandatangani PP THR Aparatur Negara

- 29 April 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Baca Juga: Jelang Lebaran, bjb Siapkan Uang Tunai Rp15,1 T, Untuk Ketersedian di ATM dan Operasional

Pembayaran THR tahun ini juga tak memasukkan komponen tunjangan kinerja sama seperti tahun lalu. 

Seperti tercantum dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021, antara lain, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan insentif kerja.

Selanjutnya, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Berikutnya, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Baca Juga: IZ * ONE Bubar, 3 Member Asal Jepang Kembali ke Negaranya dengan Membawa Kesedihan

Selanjutnya, tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Berikutnya, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x