Penumpang yang Gunakan Travel Gelap Kemenhub Pastikan Tidak Akan Dapat Asuransi Bila Kecelakaan

- 29 April 2021, 20:39 WIB
Ratusan mobil Travel Gelap disita oleh kepolisian yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Sekitarnya.*
Ratusan mobil Travel Gelap disita oleh kepolisian yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Sekitarnya.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

JURNAL GAYA – Penumpang yang menggunakan travel gelap dalam mudik Idul Fitri 2021 ditegaskan Kementrian Perhubungan tidak akan ditangung asuransi saat terjadi kecelakaan di jalan raya. “Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” terang Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Kamis 29 April 2021.

Tidak ditanggungnya asuransi oleh pemerintah ditambahkan Ahmad Yani hal ini didasari karena travel gelap tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan. Dia menilai kendaraan travel gelap sangat rentang mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kemenhub Bakal Awasi Travel Gelap Tak Berizin yang Nekad Angkut Pemudik

"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraankendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," katanya. Ahmad pun mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan

Ahmad Yani mengungkapkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari. “Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” bebernya.

Sedangkan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi ,yakni 27-28 April 2021.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Akan Jaga 'Jalur Tikus 'Untuk Cegah Pemudik Melintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan travel gelap tersebut ditahan karena tidak memiliki izin trayek. "Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x