Wali Kota Bekasi Keluarkan Larangan Mudik Bagi Warganya, Boleh Mudik Asal Kantongi Banyak Persyaratan

- 30 April 2021, 13:43 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. /Instagram.com/@bangpepen03

 

JURNAL GAYA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan pihaknya mengeluarkan kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi menyusul rekomendasi dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi dan ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas. "Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri 1442 Hijriah," tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Doni Monardo Harapkan Pejabat Daerah Bisa Larang Mudik Warganya

Kebijakan tersebut dikeluakan dikatakan Rahmat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Lalu tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021, berikut addendumnya yang menambah masa pengetatan bepergian ke luar daerah dari 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Namun Rahmat menegaskan pembatasan tersebut ada pengecualian bagi pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Di antaranya, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan ini, kata dia, diwajibkan mengantongi print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Nekad Mudik Lebaran, Warga Desa Sidonukyo Boyolali Siapakan Rumah Angker untuk Karantina

Dengan ketentuan bagi pegawai instansi melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik sedangkan pegawai swasta melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x