Ini Tuntutan Buruh Kepada Jokowi Di Hari Peringatan Buruh Internasional Tahun ini

- 1 Mei 2021, 13:10 WIB
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

JURNAL GAYA – Momentum peringatan hari buruh internasional, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyodorkan sejumlah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo salahsatunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021. Untuk itu, pihaknya mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dihari Buruh Internasional, Jokowi Sebut Buruh Adalah Aset Besar Bangsa

Aturan tersebut diungkapkannya memberikan kerugian kepada buruh hal ini lantaran menjadi "outsourcing" seumur hidup atau tanpa batas. Pada akhirnya karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada. "Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," terangnya.

Untuk itu, pihak buruh, kata dia, menginginkan UMSK tetap diberlakukan. Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Hari Buruh Kepung Ibu Kota Besok, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.394 Personel

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi COVID-19 belum usai.

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x